Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 5 Gagalkan Peredaran Miras di Perbatasan Krayan

TERASKALTARA.ID, MALINAU – Personel yang tergabung dalam Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 5/105 Tarik/PG melaksanakan penangkapan terhadap warga yang sedang membawa miras jenis Golden Starz dan Bir Carlsberg di Titik 0 wilayah perbatasan RI-Malaysia.

Penangkapan yang dipimpin oleh Danpos Gabma Long Midang Serma Januar Afandi bersama jajaran.

Dalam penangkapan yang dilakukan selama ± 30 menit, didapati ada 1 orang warga yang membawa 2 kantong plastik ukuran besar diduga berisi Miras kemudian Serma Januar Afandi bersama jajaran memberhentikan warga tersebut.

Awalnya warga tersebut berniat mengelabui petugas saat diminta menunjukkan barang bukti Miras.

Bacaan Lainnya

Setelah Dilaksanakan pemeriksaan, petugas menemukan dua kardus berisi puluhan botol Miras Golden Starz Liqueur dan puluhan kaleng Bir Carlsberg Danis Pilsner.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan pria berinisial L yang diduga pemilik barang tersebut. Setelah itu, pelaku dan Barang Bukti Miras dibawa ke Pos Pamtas Gabma Long Midang untuk diamankan dan ditindak lanjuti.

“Kita melakukan penangkapan ini, atas dasar daripada perintah langsung Dansatgas Pamtas RI-MLY (Mayor Arm Yan Octa Rombenanta, S. Sos) melalui Dan SSK 1 (Kapten Arm Yuniyarto, S.T.Han), untuk menindaklanjuti penyebaran Miras yang meresahkan masyarakat di wilayah Krayan”.

“Sementara pengakuan pelaku bahwa dia hanya sebagai kurir.”Saat ini masih kita dalami mudah-mudahan bisa kita ungkap siapa yang menyuplai Miras tersebut”.

Berdasarkan pengakuan pria yang diamankan di Pos Pamtas Gabma Long Midang, BB tersebut Untuk dikonsumsi sendiri dan ada juga sebagian yang diedarkan.

Di tempat terpisah Dansatgas Yonarmed 5/105 Tarik/PG mengucapkan terimakasih atas kinerja dari anggota Pos Gabma Long Midang dalam melaksanakan tugasnya memberantas peredaran Miras di wilayah perbatasan RI-Malaysia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *